Perkembangan Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya pada Masa Orde Lama dan Orde Baru
-ORDE LAMA-
1. Perkembangan di Bidang Politik
Orde Lama merupakan sebutan bagi masa pemerintahan yang dijalankan oleh Presiden Soekarno di Indonesia. Ir. Soekarno adalah presiden Indonesia pertama yang menjabat pada periode 1945 – 1966. Ia adalah Proklamator Kemerdekaan Indonesia (bersama dengan Mohammad Hatta) yang terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945. Soekarno menandatangani Surat Perintah 11 Maret 1966 Supersemar yang kontroversial, yang isinya berdasarkan versi yang dikeluarkan Markas Besar Angkatan darat – menugaskan Letnan Jenderal Soeharto untuk mengamankan dan menjaga keamanan negara dan institusi kepresidenan. Supersemar menjadi dasar Letnan Jenderal Soeharto untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan mengganti anggota-anggotanya yang duduk di parlemen.

Orde Lama berlangsung dari tahun 1945 hingga 1968. Dalam jangka waktu tersebut, Indonesia menggunakan bergantian sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi komando. Di saat menggunakan sistem ekonomi liberal, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer. Presiden Soekarno di gulingkan waktu Indonesia menggunakan sistem ekonomi komando. Di pemerintahan Soekarno malah terjadi pergantian sistem pemerintahan berkali-kali. Liberal, terpimpin, dsb mewarnai politik Orde Lama. Pemberontakan PKI pun sebagian dikarenakan oleh kebijakan Orde Lama. PKI berhaluan sosialisme/komunisme (Bisa disebut Marxisme atau Leninisme) yang berdasarkan asas sama rata, jadi faktor pemberontakan tersebut adalah ketidakadilan dari pemerintah Orde Lama.
Setelah “mencoba” demokrasi liberal, Indonesia mengubah haluan sistem pemerintahannya ke sistem demokrasi terpimpin. Hal ini dimaksudkan agar seluruh keputusan serta pemikiran yang berkaitan dengan negara berpusat pada pemimpin negara saat itu, yaitu Soekarno. Masa Demokrasi Terpimpin dimulai sejak lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Beberapa kebijakan pada masa ini adalah:
- Terbentuknya banyak partai politik
- Diberlakukannya sistem demokrasi parlementer
- Untuk pertama kalinya diadakan pemilu pada tahun 1945 untuk pembentukan parlementer.
Pada 9 Juli 1959, Kabinet Djuanda dibubarkan dan diganti menjadi Kabinet Kerja yang dilantik pada 10 Juli 1959. Kabinet ini memiliki program kerja yang disebut Tri Program yang meliputi:
(1) masalah-masalah sandang dan pangan,
(2) keamanan dalam negeri, dan
(3) pengembalian Irian Barat.
Pada masa Orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajamnya konflik ideologi. Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama dalam sistem kenegaraan. Pancasila diimplementasikan dalam bentuk yang berbeda-beda pada masa orde lama. Pada saat itu, kondisi politik dan keamanan dalam negeri diliputi oleh kekacauan dan kondisi sosial-budaya berada dalam suasana transisional dari masyarakat terjajah (inlander) menjadi masyarakat merdeka.Menurut ahli ketatanegaraan di Indonesia, Indonesia pernah mengalami 5 pergantian system pemerintahan. Dan 4 diantaranya terjadi pada masa orde lama. Diantaranya:
b. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950
c. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959
d. Periode 5 Juli 1959 (masa UUD 1945 pasca Dekrit Presiden).
Dari setiap perubahan ini, dapat kita bandingkan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pada masing-masing periode. Dimana uraian dari masing-masing periode akan dipaparkan sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan RI (Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949).
Dengan adanya Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah merdeka dan tidak terikat lagi oleh kekuatan asing atau penjajah manapun. Indonesia adalah suatu negara yang merdeka dengan segala alat perlengkapan ketatanegaraannya. Beberapa poin penting pada masa itu adalah :
- Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
- Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan.
- Sistem pemerintahannya adalah presidensiil yang bergeser ke parlementer.
Sistem pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD pada saat itu sebenarnya adalah sistem presidensiil. Kepala negara sekaligus menjabat sebagai kepala pemerintahan dan menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. Tetapi ternyata, sistem presidensiil ini tidak bertahan lama. Menurut ketentuan Pasal IV Aturan Peralihan UUD 1945, sebelum MPR, DPR, dan Dewan Pertimbangan Agung terbentuk, presiden akan menjalankan kekuasaannya dengan bantuan sebuah Komite Nasional. Berarti kedudukan Komite Nasional hanyalah sebagai pembantu presiden.
Nyatanya pada tanggal 16 Oktober 1945, dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X yang menyatakan bahwa KNIP sebelum terbentuknya MPR dan DPR diserahi kekuasaan legeslatif dan ikut menetapkan GBHN. KNIP sendiri dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang bertanggung jawab kepada KNIP (bukan kepada presiden). Badan Pekerja ini diketuai oleh Sutan Syahrir. (Erman Muchjidin,1986:26-27). Berarti dengan dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No X tersebut, KNIP yang semula berperan sebagai pembantu presiden berubah menjadi badan legeslatif yang merangkap fungsi sebagai DPR dan MPR sekaligus. Menteri-menteri kemudian tidak bertanggung jawab lagi kepada presiden, tetapi bertanggung jawab kepada KNIP. Tanggal 14 November 1945 terbentuklah kabinet parlementer dengan PM Sutan Syahrir. Berarti sistem presidensiil telah beralih menjadi sistem parlementer. (Dasril Radjab,1884:90).
- Sitem kepartaian masa itu adalah sistem multipartai. (Erman Muchjidin,1986:27).
Sistem multipartai ini berawal dari dikeluarkannya Maklumat Badan Pekerja KNIP tanggal 3 November 1945 yang berisi anjuran agar pemerintah dan rakyat mendirikan partai-partai politik sebagai sarana pembantu perjuangan bangsa Indonesia.
Alat perlengkapan negaranya terdiri dari :
- Presiden dan wakil presiden
- Menteri-menteri
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat (Karena MPR dan DPR pada masa itu belum terbentuk, maka fungsi MPR dan DPR dipegang oleh KNIP sekaligus).
- Dewan Pertimbangan Agung.
- Mahkamah Agung
- Badan Pemeriksa Keuangan. (Dasril Radjab,1884:90).
- Sistem Pemerintahan RI (27 Desember 1949-17 Agustus 1950).
Diawali dari adanya Konferensi Meja Bundar yang secara jelas menyebutkan keberadaan dari Republik Indonesia Serikat. Salah satu hasil dari KMB sendiri menyebutkan dibentuknya Uni Indonesia Belanda, yang terdiri dari dua negara yaitu RIS dan Belanda. Berarti negara Indonesia saat itu telah berubah menjadi negara serikat. Pengakuan kedaulatan oleh Belanda kepada RIS yang sekaligus menandai perubahan Indonesia menjadi negara serikat ini terjadi pada tanggal 27 Desember 1949. (Erman Muchjidin,1986:33).
- Konstitusi yang berlaku pada masa itu adalah Konstitusi RIS 1949.
Bentuk negara RIS adalah federasi, terbagi dalam 7 buah negara bagian dan 9 buah satuan kenegaran yang kesemuanya bersatu dalam ikatan federasi RIS. (Erman Muchjidin,1986:36).
- Sistem pemerintahannya adalah parlementer
System pemerintahan parlementer ditandai dengan terbentuknya Senat RIS yang beranggotakan wakil-wakil dari negara bagian. Sistem kabinetnya disebut dengan Kern Kabinet, yaitu PM, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Menteri Ekonomi mempunyai kedudukan yang istimewa. Dalam mengambil keputusan mereka mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan Dewan Menteri. Menteri-menteri tersebut baik secara sendiri-sendiri atau pun bersama-sama bertanggung jawab kepada DPR. Untuk Indonesia, wakil-wakilnya tergabung dalam DPR. (Erman Muchjidin,1986:35).
Alat perlengkapan RIS terdiri dari :
- Presiden
- Menteri-menteri
- Senat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung Indonesia
- Dewan Pengawas Keuangan (BAB III Perlengkapan Republik Indonesia Serikat tentang Ketentuan Umum UUD RIS 1949).
- Sistem Pemerintahan RI (17 Agustus 1950-5 Juli 1959).
Konstitusi RIS ternyata tidak berumur panjang. Hal ini disebabkan isi konstitusi tersebut tidak mengakar dari kehendak rakyat dan bukan pula merupakan keputusan politik dari rakyat Indonesia. Akibatnya, timbul tuntutan dimana-mana untuk kembali ke negara kesatuan. Satu per satu negara atau daerah bagian menggabungkan diri kembali ke dalam RI. Negara bagian yang lain juga semakin sulit diperintah. Ini jelas akan mengurangi kewibawaan negara serikat.
Untuk mengatasi keadaan tersebut akhirnya Pemerintah Indonesia Serikat mengadakan musyawarah dengan Pemerintah Negara Republik Indonesia. Dalam musyawarah tersebut dicapai kesepakatan bahwa akan bersama-sama melaksanakan negara kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan untuk itu diperlakukan UUD Sementara. Akhirnya dibentuklah panitia yang bertugas merencanakan sebuah rancangan UUDS Negara Kesatuan Republik Indonesia. Panitia tersebut dipimpin oleh Soepomo untuk RIS dan Abdul Halim untuk RI. Melalui UU Federal No 17 Tahun 1950 (LN RIS 1950 No 56) ditetapkan perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950.
UU tersebut hanya berisi dua pasal, yaitu :
- Pasal 1,“ Berisikan tentang perubahan KRIS 1949 menjadi UUDS 1950 dan setelah itu dimuat selengkapnya naskah dari UUDS 1950, yang terdiri dari mukadimah dan batang tubuhnya”.
- Pasal 2,“ Menentukan tentang mulai berlakunya UUDS 1950, yakni pada tanggal 15 Agustus 1950”.(Dasril Radjab,1994:98).
- Konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950.
Dikatakan sebagai UUDS karena memang UUD ini bersifat sementara. Pemerintah Indonesia pada masa itu membentuk suatu badan yang bernama badan konstituante dimana tugas mereka adalah menyusun UUD.
- Bentuk negara menurut UUDS 1950 adalah negara kesatuan.
Pasal 1 ayat 1 UUDS 1950 meyatakan bahwa RI yang merdeka dan berdaulat ialah negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan (Dasril Radjab,1994:102).
- Sistem pemerintahan menurut UUDS 1950 adalah parlementer.
Dalam Pasal 83 ayat 2 UUDS 1950 dinyatakan bahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya, maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri kepada DPR. (Dasril Radjab,1994:103).
- Sistem kepartaian masa itu adalah multipartai.
Pemilu tahun 1955 untuk pertama kalinya dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante.
Alat perlengkapan negara menurut Pasal 44 UUDS 1950 adalah:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri-menteri
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Mahkamah Agung
- Dewan Pengawas Keuangan (Erman Muchjidin,1986:40).
- Sistem Pemerintahan RI (5 Juli 1959-pasca Dekrit Presiden).
Konstituante yang diharapkan dapat merumuskan UUD guna menggantikan UUDS 1950 ternyata tidak mampu menyelesaikan tugasnya. Hal ini jelas akan menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan negara. Presiden selaku Panglima Tertinggi Angkatan Perang mengeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959. Isi dari Dekrit tersebut salah satunya adalah memberlakukan kembali UUD 1945 dan tidak berlaku kembali UUDS 1950. (Dasril Radjab,1994:106).
- Konstitusi yang dipakai adalah UUD 1945.
- Bentuk negara adalah kesatuan
- Sistem pemerintahannya adalah presidensiil
Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Menteri-menteri bertanggung jawab kepada presiden. (Dasril Radjab,1994:108). Sistem presidensiil ini kelanjutannya akan menjadi presidensiil terpimpin. Presiden justru sebagai Pimpinan Besar Revolusi, segala kebijaksanaan ada di tangannya.
Alat-alat perlengkapan negara setelah keluarnya Dekrit Presiden adalah :
- Presiden dan menteri-menteri
- DPR Gotong Royong
- MPRS
- DPAS
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung (Soehino,1992:148).
Beberapa penyimpangan yang terjadi pada masa setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :
- Berlakunya demokrasi terpimpin dengan penafsiran bahwa presiden memegang kepemimpinan yang tertinggi di tangannya, menjadikan dirinya selaku Pimpinan Besar Revolusi dan konsep Nasakom dalam kehidupan bangsa. Padahal yang dimaksud dengan terpimpin menurut UUD 1945 adalah terpimpin dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sedangkan konsep Nasakom berakibat pada PKI dapat menguasai lembaga negara.
- Dalam SU MPRS Tahun 1963 Soekarno ditetapkan sebagai presiden seumur hidup. GBHN Indonesia pada pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960 ditetapkan menjadi Manipol/USDEK (UUD 1945, Sosialis Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Nasional).
- Pemusatan kekuasaan pada presiden tidak saja menjurus kepada pemujaan individu dan menghilangkan fungsi dari lembaga negara yang ada karena lembaga negara yang telah dibentuk itu tunduk pada presiden. Orang-orang yang duduk dalam lembaga negara tidak didapat dari hasil pemilu tapi dipilih langsung oleh presiden.
- Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena tidak menyetujui usul RAPBN dari presiden.
- Desakan PKI membuat Indonesia keluar dari PBB. PKI berhasil membuat Indonesia meninggalkan politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan dibelokkan ke komunis atau poros-porosan (Jakarta-Peking-Pyongyang). Indonesia juga melakukan konfrontasi dengan Malaysia. Akibatnya Indonesia makin terasingkan dimata internasional. (Erman Muchjidin,1986:57)
2. Perkembangan di Bidang Ekonomi
1.Nasionalisasi Bank Java menjadi Bank Indonesia.
2.Mengamankan usaha-usaha yang menyangkut harkat hidup orang banyak
3.Berusaha memutuskan kontrol Belanda dalam bidang perdagangan ekspor- impor
4.Serta beberapa kebijakan lainya yang ditujukan untuk memajukan perekonomian indonesia.
3.Berusaha memutuskan kontrol Belanda dalam bidang perdagangan ekspor- impor
4.Serta beberapa kebijakan lainya yang ditujukan untuk memajukan perekonomian indonesia.
Kehidupan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin
Kekacauan politik ditandai dengan adanya Inflasi. Kehidupan ekonomi semakin merosot. Maka dari itu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi masalah perekonomian, yaitu:
1. Membangun dewan perancang nasional/depernas.
- Dibentuk menurut UU no. 80 tahun 1958.
- Dipimpin oleh Muh. Yamin.
- Tugasnya untuk Mempersiapkan rancangan UU pembangunan nasional dan menilai penyelenggaraan pembangunan.
- Pada tahun 1963 berganti nama menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas yang dipimpin oleh Presiden Soekarno.
2. Menjalankan kebijakan devaluasi mata uang rupiah.
3. Menekan poin laju inflasi.
4. Menerapkan deklarasi ekonomi.
5. Sistem dana revolusi.
Kehidupan Ekonomi pada Masa Demokrasi Liberal
1. Permasalahan Ekonomi pada Masa Demokrasi Liberal, yaitu :
- Permasalahan dalam jangka pendek, yakni pemerintah wajib mengurangi jumlah uang yang beredar dan memperbaiki kenaikan biaya hidup.
- Permasalahan dalam jangka panjang, yakni pertambahan penduduk yang tak terkendali dan tingkat kesejahteraan penduduk yang relatif rendah.
2. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi permasalahan ekonomi pada masa Liberal
a. Gerakan Benteng
1.) Dikemukakan oleh Soemitro Djojohadikusumo.
2.) Kebijakan diawali pada April 1950, yaitu:
- Memberikan pertolongan kepada pengusaha Pribumi supaya mereka berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi nasional. Bantuan tersebut berwujud bimbingan konkret atau bantuan kredit.
- Mendirikan kewirausahaan Pribumi supaya mampu membentengi perekonomian Indonesia yang baru saja merdeka.
b. Gunting Syafruddin
- Dikemukakan oleh Syafruddin Prawiranegara.
- Kebijakan diawali pada 15 Maret 1950 dengan pemotongan nilai uang/sanering.
c. Nasionalisasi De Javasche Bank
Kebijakan yang berlaku adalah perubahan status De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dan Bank Sirkulasi. Diumumkan pada tanggal 15 Desember 1951 menurut UU no. 24 Tahun 1951.
d. Pembentukan Biro Perancang Negara
- Diciptakan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
- Bertugas merancang pembangunan jangka pendek sehingga hasilnya belum bisa dinikmati langsung oleh masyarakat.
- Dampak tidak adanya stabilitas/keseimbangan politik karena masa kabinet yang terlalu singkat menyebabkan penurunan drastis ekonomi, inflasi dan lambatnya pelaksanaan pembangunan.
e. Sistem Ekonomi Ali Baba
1.) Diprakarsai langsung oleh Iskak Tjokroadisurjo, seorang Menteri Perekonomian pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo I.
2.) Kebijakan yang dilaksanakan, yaitu mendorong berkembangnya pengusaha swasta nasional pribumi dalam berusaha merombak ekonomi kolonial berubah menjadi ekonomi nasional.
3.) Langkah yang diambil, yaitu:
- Mewajibkan pengusaha asing yang beroperasi di Indonesia untuk memberikan pelatihan dan tanggung jawab kepada TKI supaya bisa menduduki jabatan staf.
- Membangun perusahaan negara.
- Menyediakan fasilitas kredit.
- Memberikan lisensi untuk perusahaan swasta nasional.
Liberalisme masuk ke Indonesia setelah sekularisme masuk ke Indonesia, karena sekularisme merupakan akar liberalisme. Paham-paham ini masuk secara paksa ke Indonesia melalui proses penjajahan, khususnya oleh pemerintah Hindia Belanda. Prinsip negara sekuler telah ada dalam Undang-Undang Dasar Belanda tahun 1855 yang menyatakan bahwa pemerintah bersikap netral terhadap agama, artinya tidak memihak salah satu agama atau mencampuri urusan agama.
Pada awal kemerdekaan, pembangunan ekonomi Indonesia mengarah perubahan
struktur ekonomi
struktur ekonomi
kolonial menjadi ekonomi nasional, yang bertujuan untuk memajukan industri kecil untuk
memproduksi barang pengganti impor yang pada akhirnya diharapkan mengurangi tingkat
ketergantungan terhadap luar negeri.
Sistem moneter tentang perbankan khususnya bank sentral masih berjalan seperti
wajarnya. Hal ini
wajarnya. Hal ini
dibuktikan dengan adanya hak ekslusif untuk mencetak uang dan memegang tanggung
jawab
jawab
perbankan untuk memelihara stabilitas nasional. Bank Indonesia mampu menjaga tingkat
kebebasan dari pengambilan keputusan politik.
Sejak tahun 1955, pembangunan ekonomi mulai meramba ke proyek-proyek besar. Hal ini
dikuatkan dengan keluarnya kebijakan Rencana Pembangunan Semesta Delapan Tahun (1961).
Kebijakan ini berisi rencana pendirian proyek-proyek besar dan beberapa proyek kecil untuk
mendukung proyek besar tersebut.
Rencana ini mencakup sektor-sektor penting dan menggunakan perhitungan modern. Namun
sayangnya Rencana Pembangunan Semesta Delapan Tahun ini tidak berjalan atau dapat dikatakan
gagal karena beberapa sebab seperti adanya kekurangan devisa untuk menyuplai modal serta
kurangnya tenaga ahli.
Perekonomian Indonesia pada masa ini mengalami penurunan atau memburuk.
Terjadinya pengeluaran besar-besaran yang bukan ditujukan untuk pembangunan dan pertumbuhan
ekonomi melainkan berupa pengeluaran militer untuk biaya konfrontasi Irian Barat, Impor beras,
proyek mercusuar, dan dana bebas (dana revolusi) untuk membalas jasa teman-teman dekat dari
rezim yang berkuasa.
Perekonomian juga diperparah dengan terjadinya hiperinflasi yang mencapai 650%. Selain itu
Indonesia mulai dikucilkan dalam pergaulan internasional dan mulai dekat dengan negara-negara
komunis.
3.Perkembangan di Bidang Sosial dan Budaya
Pada masa orde lama, kondisi sosial budaya diketahui tengah berada pada suasana transisional. Maksudnya suasana pergantian dari masyarakat Indonesia yang semula hidup terkekang dalam penjajahan menadi masyarakat yang lebih bebas dan memiliki kemerdekaan.
Kondisi sosial budaya pada masa orde baru berkembang ke arah positif. Hal ini ditandai dengan adanya kebebasan di sejumlah aspek kehidupan. Diantaranya kebebasan dalam berbicara, bertindak, dan bersikap. Hanya saja rezim pemerintahan Soeharto ini masih kental dengan semangat primordialisme. Dimana dijumpai banyak benturan antar kelompok, umat beragama, dan suku yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.
Penyebab berakhirnya orde lama
2. Keadaan politik dan keamanan negara menjadi kacau karena peristiwa Gerakan 30 September 1965 ditambah adanya konflik di angkatan darat yang sudah berlangsung lama.
3. Keadaan perekonomian semakin memburuk dimana inflasi mencapai 600% sedangkan upaya pemerintah melakukan devaluasi rupiah dan kenaikan harga bahan bakar menyebabkan timbulnya keresahan masyarakat.
4. Reaksi keras dan meluas dari masyarakat yang mengutuk peristiwa pembunuhan besar-besaran yang dilakukan oleh PKI. Rakyat melakukan demonstrasi menuntut agar PKI berserta Organisasi Masanya dibubarkan serta tokoh-tokohnya diadili.
5. Kesatuan aksi (KAMI,KAPI,KAPPI,KASI,dsb) yang ada di masyarakat bergabung membentuk Kesatuan Aksi berupa “Front Pancasila” yang selanjutnya lebih dikenal dengan “Angkatan 66” untuk menghacurkan tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965.
6. Kesatuan Aksi “Front Pancasila” pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan tuntutan”TRITURA”(Tri Tuntutan Rakyat) yang berisi :
· Pembubaran PKI berserta Organisasi Massanya
· Pembersihan Kabinet Dwikora
· Penurunan Harga-harga barang.
7. Upaya reshuffle kabinet Dwikora pada 21 Februari 1966 dan Pembentukan Kabinet Seratus Menteri tidak juga memuaskan rakyat sebab rakyat menganggap di kabinet tersebut duduk tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965.
8. Wibawa dan kekuasaan presiden Sukarno semakin menurun setelah upaya untuk mengadili tokoh-tokoh yang terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September 1965 tidak berhasil dilakukan meskipun telah dibentuk Mahkamah Militer Luar Biasa(Mahmilub).
9. Sidang Paripurna kabinet dalam rangka mencari solusi dari masalah yang sedang bergejolak tak juga berhasil. Maka Presiden mengeluarkan Surat Perintah Sebelas Maret 1966 (SUPERSEMAR) yang ditujukan bagi Letjen Suharto guna mengambil langkah yang dianggap perlu untuk mengatasi keadaan negara yang semakin kacau dan sulit dikendalikan.
-ORDE BARU-
Latar belakang lahirnya orde baru
Orde baru lahir atas latar belakang berikut ini:
1. Terjadinya peristiwa Gerakan 30 Sepetember pada tahun 1965
2. Terjadinya konflik angkatan darat antara kubu ‘kanan’ dan Soekarnois sehingga politik dan keamanan tidak stabil
3. Terjadinya inflasi hingga 600% mengakibatkan perekonomian Indonesia ketika itu semakin buruk
4. Pengecaman terhadan PKI sebagai wakil partai komunis di Indonesia ketika itu oleh masyarakat.
5. Kesatuan aksi (KAMI, KAPI, KASI, KAPPI, dll) membentuk front pancasila atau disebut juga angkatan 66 yang bertujuan untuk membasmi tokoh-tokoh yang terlibat Gerakan 30 Sepetember pada 10 Januari 1966 di depan gedung DPR-GR mengajukan TRITURA yang berisi:
- Pembubaran PKI beserta Organisasi masanya
- Pembersihan kabinet Dwikora
- Penurunan harga barang-barang
6. Reshuffle kabinet Dwikora pada tanggal 21 Februari 1966, serta dibentuknya Kabinet Seratus Mentri belum memuaskan hati rakyat karena rakyat menganggap masih terdapat tokoh Gerakan 30 Sepetember di dalam kabinet itu
7. Supersemar oleh Presiden Soekarno kepada Letjen Soeharto yang berisi perintah untuk mengambil tindakan yang perlu guna menjaga dan mengembalikan wibawa pemerintahan ketika itu.
8. TAP MPRS No XXXIII/1964 MPRS yang berisi tentang pencabutan jabatan Presiden Soekarno dan mengangkat Letjen Soeharto sebagai Presiden berikutnya pada tanggal 12 Maret 1967.
Berikut tadi adalah beberapa latar belakang terbentuknya pemerintah orde baru sejak diangkatnya Soeharto sebagai Presiden Indonesia yang ke-2.
1. Perkembangan di Bidang Politik
Pemerintah Orde Baru kemudian giat melakukan berbagai perubahan di berbagai bidang terutama politik yang sangat berpengaruh kepada kehidupan rakyat. Keadaan politik pada masa orde baru yang sedang kacau balau berusaha ditenangkan dengan beberapa kebijakan pada masa orde baru.
1. Membentuk Kabinet Pembangunan
Kabinet pada masa peralihan kekuasaan adalah kabinet Ampera yang dikenal dengan nama tugas Dwi Darma Kabinet Ampera. Tujuan dibentuknya kabinet ini dengan Catur Karya kabinet Ampera untuk menciptakan stabilitas dalam bidang politik dan ekonomi agar dapat menyelenggarakan pembangunan nasional.
Dalam menggerakkan modal dasar untuk mencapai tujuan pembangunan, perlu pula diperhatikan faktor-faktor dominan sebagai berikut:
2. Membubarkan PKI dan Ormasnya
Untuk menjamin keadaan politik masa orde baru yang kondusif maka Soeharto sebagai pengemban Supersemar perlu menjamin keamanan, ketenangan dan kestabilan pemerintahan. Maka pemerintah Orde Baru melakukan pembubaran PKI pada 12 Maret 1966, melarang PKI sebagai organisasi, dan menangkap sekitar 15 orang menteri yang dianggap menjadi informan atau terlibat dalam latar belakang gerakan G30S PKI pada tanggal 8 Maret 1966.
3. Penyederhanaan Partai Politik
Penyederhanaan jumlah partai politik di Indonesia dilakukan setelah pemilu tahun 1971. Keadaan politik pada masa Orde Baru tersebut tidak berarti menghapus partai – partai namun menggabungkannya menjadi hanya tiga partai politik saja berdasarkan kesamaan program. Ketiga partai politik pada masa tersebut adalah:
- Partai Demokrasi Indonesia (PDI) sebagai hasil dari gabungan PNI, Partai Katolik, Partai Murba, IPKI dan Parkindo sebagai kelompok partai politik nasionalis.
- Golongan Karya.
4. Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Keadaan politik pada masa Orde Baru bisa dilihat dari penyelenggaraan pemilihan umum yang berhasil sebanyak enam kali setiap lima tahun sekali sejak tahun 1971 – 1997. Pengaturan pemilu tersebut mengesankan bahwa pelaksanaan demokrasi di Indonesia sudah tercapai, berlangsung secara tertib dengan asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER). Namun pada kenyataannya, pemilu diarahkan kepada kemenangan Golkar sebagai kebijakan politik pada orde baru. Kemenangan tersebut sangat menguntungkan pemerintah karena terdapat mayoritas suara di MPR dan DPR. Sehingga Soeharto dapat menjadi presiden selama enam periode pemilu, dan setiap pertanggung jawaban, RUU dan usulan pemerintah lainnya selalu disetujui MPR dan DPR tanpa catatan.
5. Dwifungsi ABRI
Untuk mencapai stabilitas politik maka ABRI diberi peran ganda oleh pemerintah yaitu sebagai pertahanan negara dan juga terlibat dalam pemerintahan. Terdapat Fraksi ABRI di MPR dan DPR serta DPRD untuk fungsi stabilisator pada situasi politik negara.
Dalam upaya pembangunan dalam bidang ekonomi Orde Baru dilaksanakan melalui REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) yang dimulai pada tanggal 1 April 1969. Sektor pertanian merupakan sektor yang terbesar dalam ekonomi Indonesia. Kurang lebih 55% dari produksi nasional berasal dari sektor pertanian, sedangkan 75% penduduk memperoleh penghidupan dari sektor pertanian. Kedudukan yang menentukan dari sektor pertanian dapat dilihat juga dari sumbangan penghasilan devisa negara. Lebih 60% dari ekspor Indonesia berasal dari sektor pertanian. Sebagai sektor terbesar dalam ekonomi Indonesia maka sektor pertanian merupakan landasan bagi setiap usaha pembangunan.
Sasaran pembangunan dirumuskan secara sederhana dalam Repelita ini yaitu:
- pangan;
- sandang;
- perbaikan prasarana;
- perumahan rakyat;
- perluasan lapangan kerja; dan
- kesejahtraan rohani.
Pelaksanaan pembangunan ini bertumpu pada Trilogi Pembangunan yaitu:
- Pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju kepada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi
- Stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Dan Pembangunan ini berdasarkan pada asas:
- Asas manfaat;
- Asas usah ebersama dan kekeluargaan;
- Asas demokrasi;
- Asas adil dan merata;
- Asas perikehidupan dalam keseimbangan;
- Asas kesadaran; dan
- Asas kepercayaan pada diri sendiri.
Adapun modal dasar yang disebutkan dalam Pola Dasar Pembangunan Nasional ialah:
- Kemerdekaan dan kedaulatan bangsa;
- Kedudukan geografi’;
- Sumber-sumber kekayaan alam;
- Jumlah penduduk;
- Modal rohani dan mental;
- Modal budaya;
- Potensi efektif bangsa;
- Angkatan bersenjata.
- Faktor demografi dan sosial-budaya;
- Faktor geografi, hidrografi, geologi dan topografi;
- Faktor klimatologi;
- Faktor flora dan fauna;
- Faktor kemungkinan pengembangan.
Dengan segala kelebihan yang dimiliki di masa Orde Baru di bidang ekonomi, terdapat juga kekuarangannya. Hal ini dapat dilihat adanya KKN(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang merajalela, krisis multidemensional yang menyebabkan keruntuhan Orde Baru pada bulan Mei 1998.
3. Perkembangan di Bidang Sosial-Budaya.
Masa Orde Baru diakui telah banyak mencapai kemajuan dalam proses untuk mewujudkan cita-cita nasional. Dalam kehidupan sosial budaya, masyarakat dapat digambarkan dari berbagai sisi. Selama dasawarsa 1970-an laju pertumbuhan penduduk mencapai 2,3% setiap tahun. Dalam tahun tahun awal 1990-an angka tadi dapat diturunkan menjadi sekitar 1,6% setiap tahun. Jika awal tahun 1970-an penduduk Indonesia mempunyai harapan hidup rata-rata sekitar 50 tahun maka pada tahun 1990-an harapan hidup lebih dari 61 tahun. Dalam kurun waktu yang sama angka kematian bayi menurun dari 142 untuk setiap 1000 kelahiran hidup menjadi 63 untuk setiap 1000 kelahiran hidup. Hal ini antara lain dimungkinkan makin meningkatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Sebagai contoh adanya Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Pos Pelayanan Terpadu sampai di tingkat desa atau RT.

Dalam himpunan Tap MPR Tahun 1993 di bidang pendidikan, fasilitas pendidikan dasar sudah makin merata. Pada tahun 1968 fasilitas sekolah dasar yang ada hanya dapat menampung sekitar 41% dari seluruh anak yang berumur sekolah dasar. Fasilitas sekolah dasar yang telah dibangun di pelosok tanah air praktis mampu menampung anak Indonesia yang berusia sekolah dasar. Kondisi ini merupakan landasan kuat menuju pelaksanan wajib belajar 9 tahun di tahun-tahun yang akan datang. Sementara itu, jumlah rakyat yang masih buta huruf telah menurun dari 39% dalam tahun 1971 menjadi sekitar 17% di tahuan1990-an.
Dampak dari pemerataan pendidikan juga terlihat dari meningkatnya tingkat pendidikan angkatan kerja. Dalam tahun 1971 hampir 43% dari seluruh angkatan kerja tidak atau belum pernah sekolah. Pada tahun 1990-an jumlah yang tidak atau belum pernah sekolah menurun menjadi sekitar 17%. Dalam kurun waktu yang sama angkatan kerja yang berpendidikan SMTA ke atas adalah meningkat
dari 2,8% dari seluruh angkatan kerja menjadi hampir 15%. Peningkatan mutu angkatan kerja akan mempunyai dampak yang luas bagi laju pembangunan di waktui-waktu yang akan datang.
Kebinekaan Indonesia dari berbagai hal (suku, agama, ras, budaya, antar golongan dsb.) yang mempunyai peluang yang tinggi akan terjadinya konflik, maka masa Orde Baru memunculkan kebijakan yang terkait dengan pemahaman dan pengamalan terhadap dasar negara Pancasila.
Berdasarkan Ketetapan MPR No.II/MPR/1978 ditetapkan tentang P-4 yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Parasetia Pancakarsa). Dengan Pancasila akan dapat memberikan kekuatan, jiwa kepada bangsa Indonesia serta membimbing dalam mengejar kehidupan lahir dan batin yang makin baik menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Dengan penghayatan terhadap Pancasila oleh manusia Indonesia akan terasa dan terwujudlah Pancasila dalam kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Karena itulah diperlukan suatu pedoman yang dapat menjadi penuntun dan pegangan hidup bagi sikap dan tingkah laku setiap orang Indonesia. Untuk melaksanakan semua ini dilakukanlah penataran-penataran baik melalui cara-cara formal, maupun non-formal sehingga di tradisikan sebagai gerakan Budaya.

Komentar
Posting Komentar